Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 miliar.
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Harvey.
Selain itu, Hakim menjatuhkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#HarveyMoeis #KorupsiTimah #vjlab #JernihkanHarapan