Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen?
00:00
Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen?
03:03
Video Selanjutnya dalam detik
Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen?
Lanjutkan

Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen?

23 Desember 2024, 09:40 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, transaksi pada Quick Response Indonesian Standard atau QRIS, e-wallet (dompet digital) dan e-money (uang elektronik) tidak kena PPN 12 persen.

Tapi yang dikenakan PPN adalah biaya jasa layanannya, atau yang sering disebut biaya admin, yang dipungut penyelenggara jasa (misal bank) ke merchant (pedagang).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aprillia Ika
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Never Surrender - Anno Domini Beats

#PPN #PPNNaik12persen #QRIS #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/12/22/161212526/djp-transaksi-di-qris-e-toll-dan-e-wallet-tak-kena-ppn-12-persen-biaya-admin

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke