Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, transaksi pada Quick Response Indonesian Standard atau QRIS, e-wallet (dompet digital) dan e-money (uang elektronik) tidak kena PPN 12 persen.

Tapi yang dikenakan PPN adalah biaya jasa layanannya, atau yang sering disebut biaya admin, yang dipungut penyelenggara jasa (misal bank) ke merchant (pedagang).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aprillia Ika
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Never Surrender - Anno Domini Beats

#PPN #PPNNaik12persen #QRIS #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/12/22/161212526/djp-transaksi-di-qris-e-toll-dan-e-wallet-tak-kena-ppn-12-persen-biaya-admin

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau