Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Wadirreskrimum Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Buntut Kasus Brigadir J
02:31
REVIEW | Mitsubishi Pajero Sport & Xpander Cross Elite Limited Edition | Terbatas Hanya 800 Unit
03:32
Video Selanjutnya dalam detik
REVIEW | Mitsubishi Pajero Sport & Xpander Cross Elite Limited Edition | Terbatas Hanya 800 Unit
Lanjutkan

Eks Wadirreskrimum Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Buntut Kasus Brigadir J

11 September 2022, 11:14 WIB
Kasus Brigadir J ikut menyeret keterlibatan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, AKBP Jerry Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Atas perbuatannya, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi kedua berupa sanksi adminstratif. AKBP Jerry Siagian akan mendapatkan penempatan khusus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob, mulai 11 Agustus hingga 9 September.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Adisty Safitri
Music: Chosen One - Verified Picasso

#AKBPJerrySiagian #JerrySiagianDipecat #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke