Eks Wadirreskrimum Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Buntut Kasus Brigadir J
Kompas
Kompas.com - 11/09/2022, 11:14 WIB
Kasus Brigadir J ikut menyeret keterlibatan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, AKBP Jerry Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Atas perbuatannya, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi kedua berupa sanksi adminstratif. AKBP Jerry Siagian akan mendapatkan penempatan khusus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob, mulai 11 Agustus hingga 9 September.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Claudia Aviolola Penulis Naskah: Fathira Deiza A Narator: Fathira Deiza A Video Editor: Fathira Deiza A Produser: Adisty Safitri Music: Chosen One - Verified Picasso
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, AKBP Jerry Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Atas perbuatannya, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi kedua berupa sanksi adminstratif. AKBP Jerry Siagian akan mendapatkan penempatan khusus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob, mulai 11 Agustus hingga 9 September.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Adisty Safitri
Music: Chosen One - Verified Picasso
#AKBPJerrySiagian #JerrySiagianDipecat #BrigadirJ #JernihkanHarapan