Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Tolak Kasasi, Sritex Tetap Pailit dan Aset Harus Dijual untuk Bayar Utang
00:00
MA Tolak Kasasi, Sritex Tetap Pailit dan Aset Harus Dijual untuk Bayar Utang
02:46
Video Selanjutnya dalam detik
MA Tolak Kasasi, Sritex Tetap Pailit dan Aset Harus Dijual untuk Bayar Utang
Lanjutkan

MA Tolak Kasasi, Sritex Tetap Pailit dan Aset Harus Dijual untuk Bayar Utang

20 Desember 2024, 15:08 WIB

Harapan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk melanjutkan usaha dengan normal pupus tahun ini. Hal ini seiring ditolaknya upaya kasasi yang diajukan Grup Raja tekstil Asia Tenggara tersebut, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, Sritex tetap dinyatakan pailit. MA dalam putusannya menolak upaya kasasi yang diajukan Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Upaya kasasi, sebelumnya dilakukan untuk membatalkan keputusan PN Semarang untuk kepailitan Sritex. Putusan kasasi MA menguatkan status kepailitan Grup Sritex.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Safira Nurulita
Penulis: Aprilia Ika
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny

#Sritex #SritexPailit #MATolakKasasi #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/12/20/075639126/ma-putuskan-sritex-tetap-pailit-aset-harus-dijual-untuk-bayar-utang

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke