Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Tolak Kasasi, Sritex Tetap Pailit dan Aset Harus Dijual untuk Bayar Utang

Harapan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk melanjutkan usaha dengan normal pupus tahun ini. Hal ini seiring ditolaknya upaya kasasi yang diajukan Grup Raja tekstil Asia Tenggara tersebut, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, Sritex tetap dinyatakan pailit. MA dalam putusannya menolak upaya kasasi yang diajukan Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Upaya kasasi, sebelumnya dilakukan untuk membatalkan keputusan PN Semarang untuk kepailitan Sritex. Putusan kasasi MA menguatkan status kepailitan Grup Sritex.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Safira Nurulita
Penulis: Aprilia Ika
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny

#Sritex #SritexPailit #MATolakKasasi #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/12/20/075639126/ma-putuskan-sritex-tetap-pailit-aset-harus-dijual-untuk-bayar-utang

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau