Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ kini memiliki kewenangan penuh dalam membatasi usia dan jumlah kendaraan bermotor perseorangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi DKJ, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 30 November 2024. Kewenangan tersebut muncul usai Jakarta resmi kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI akibat pemindahan ibu kota ke Nusantara. Perlu diketahui, pembatasan kepemilikan kendaraan juga telah menjadi salah satu langkah yang diambil oleh beberapa negara dalam mengurangi kemacetan dan polusi. Singapura dan China saja contohnya, kedua negara tersebut sudah menerapkan regulasi ketat di bidang transportasi.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/EXquzmMULb0
- https://youtu.be/H4skKF4QQfg
- https://youtu.be/wc5R8LeMfa4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Penulis Naskah : Carolus Dori
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#News #PresidenPrabowo #Ahok #AniesBaswedan #DKJ #DaerahKhususJakarta #IKN #Jakarta #PembatasanUsiaKendaraan #GubernurJakarta #UsiaKendaraan #IKN #AturanPembatasanUsiaKendaraan #PramonoAnung #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia