Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pembatasan Kendaraan seperti di Singapura dan China Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ kini memiliki kewenangan penuh dalam membatasi usia dan jumlah kendaraan bermotor perseorangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi DKJ, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 30 November 2024. Kewenangan tersebut muncul usai Jakarta resmi kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI akibat pemindahan ibu kota ke Nusantara. Perlu diketahui, pembatasan kepemilikan kendaraan juga telah menjadi salah satu langkah yang diambil oleh beberapa negara dalam mengurangi kemacetan dan polusi. Singapura dan China saja contohnya, kedua negara tersebut sudah menerapkan regulasi ketat di bidang transportasi.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/EXquzmMULb0

- https://youtu.be/H4skKF4QQfg

- https://youtu.be/wc5R8LeMfa4


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Carolus Dori

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#News #PresidenPrabowo #Ahok #AniesBaswedan #DKJ #DaerahKhususJakarta #IKN #Jakarta #PembatasanUsiaKendaraan #GubernurJakarta #UsiaKendaraan #IKN #AturanPembatasanUsiaKendaraan #PramonoAnung #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau