Pemerintah Indonesia akan memberlakukan sejumlah regulasi baru pada tahun depan, mulai dari kenaikan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen, hingga opsen pajak kendaraan. Bila kenaikan opsen pajak kendaraan dan PPN 12 persen diberlakukan secara bersamaan pada tahun depan, maka tentu hal ini akan berdampak serius pada industri otomotif. Pasalnya, komponen pajak tersebut diklaim bakal berpengaruh terhadap harga jual kendaraan yang akan ditanggung oleh konsumen. Seperti diketahui, opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dilakukan pemerintahan kabupaten atau kota, berlaku mulai 5 Januari 2025. Sementara kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen juga dipastikan siap berlaku pada tahun depan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/yATk8yYFmOM
- https://youtu.be/IWyBaHbJYm0
- https://youtu.be/sBBiBiUyuC4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Dio Dananjaya
Penulis Naskah : Carolus Dori
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#News #OpsenPajak #Pajak12Persen #PajakMotorMewah #PajakMobilMewah #PenjelasanOpsenPajak #ApaItuOpsenPajak #PengertianOpsenPajak #KapanPPN12PersenBerlaku #PresidenPrabowo #BeritaHariIni #NewsUpdate #OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia