Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anak Bos Toko Roti Terancam Penjara 5 Tahun akibat Aniaya Pegawai
00:00
Respons Kapolres Jaktim soal “No Viral No Justice” Kasus Anak Bos Toko Roti
02:30
Video Selanjutnya dalam detik
Respons Kapolres Jaktim soal “No Viral No Justice” Kasus Anak Bos Toko Roti
Lanjutkan

Anak Bos Toko Roti Terancam Penjara 5 Tahun akibat Aniaya Pegawai

16 Desember 2024, 17:49 WIB
Anak bos toko roti bernama George Sugama Halim terancam pidana penjara selama lima tahun karena menganiaya karyawannya yang berinisial D.

“Dengan persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).

Sejauh ini, George Sugama belum menjalani pemeriksaan usai ditangkap. Sebab, dia meminta didampingi kuasa hukumnya.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#penganiayaan #anakbostokoroticakung #bostokoroti #VJLab #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke