Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anak Bos Toko Roti Terancam Penjara 5 Tahun akibat Aniaya Pegawai
Anak bos toko roti bernama George Sugama Halim terancam pidana penjara selama lima tahun karena menganiaya karyawannya yang berinisial D.

“Dengan persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).

Sejauh ini, George Sugama belum menjalani pemeriksaan usai ditangkap. Sebab, dia meminta didampingi kuasa hukumnya.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#penganiayaan #anakbostokoroticakung #bostokoroti #VJLab #JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau