Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, 3 Barang Kebutuhan Pokok Ini Tetap 11 Persen
00:00
PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, 3 Barang Kebutuhan Pokok Ini Tetap 11 Persen
02:25
Video Selanjutnya dalam detik
PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, 3 Barang Kebutuhan Pokok Ini Tetap 11 Persen
Lanjutkan

PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, 3 Barang Kebutuhan Pokok Ini Tetap 11 Persen

16 Desember 2024, 16:08 WIB

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yaitu minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music by Beckoning - Telecasted

#PPN #PPN12Persen #KenaikanPPN #KebutuhanPokok #MenkoPerekonomian #AirlanggaHartarto #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://money.kompas.com/read/2024/12/16/121952026/ppn-12-persen-berlaku-januari-2025-tiga-komoditas-barang-pokok-ini-tetap-11

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke