PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, 3 Barang Kebutuhan Pokok Ini Tetap 11 Persen
Kompas
Kompas.com - 16/12/2024, 16:08 WIB
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yaitu minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rully R. Ramli Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yaitu minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by Beckoning - Telecasted
#PPN #PPN12Persen #KenaikanPPN #KebutuhanPokok #MenkoPerekonomian #AirlanggaHartarto #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/12/16/121952026/ppn-12-persen-berlaku-januari-2025-tiga-komoditas-barang-pokok-ini-tetap-11