Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud Tegaskan Pemindahan Narapidana ke Negara Asalnya Harus Disetujui DPR
00:00
Beda Sikap soal Hasil Pilkada 2024: Andika-Hendi dan Risma-Gus Hans Gugat ke MK, RK-Suswono Batal
02:14
Video Selanjutnya dalam detik
Beda Sikap soal Hasil Pilkada 2024: Andika-Hendi dan Risma-Gus Hans Gugat ke MK, RK-Suswono Batal
Lanjutkan

Mahfud Tegaskan Pemindahan Narapidana ke Negara Asalnya Harus Disetujui DPR

11 Desember 2024, 21:35 WIB

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut sesuai konstitusi, kebijakan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Sesuai Pasal 11 UUD 1945, kebijakan pemulangan narapidana adalah bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersama antara pemerintah dan DPR melalui undang-undang.

Mahfud pun secara tegas menyebut bahwa rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina akan melanggar dua UU jika tidak disetujui DPR dan tidak ada perubahan UU

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Pythag Kurniati (Dandy)
Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny

#MahfudMD #MaryJane #PrabowoSubianto #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke