Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud Tegaskan Pemindahan Narapidana ke Negara Asalnya Harus Disetujui DPR

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut sesuai konstitusi, kebijakan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Sesuai Pasal 11 UUD 1945, kebijakan pemulangan narapidana adalah bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersama antara pemerintah dan DPR melalui undang-undang.

Mahfud pun secara tegas menyebut bahwa rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina akan melanggar dua UU jika tidak disetujui DPR dan tidak ada perubahan UU

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Pythag Kurniati (Dandy)
Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny

#MahfudMD #MaryJane #PrabowoSubianto #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau