Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan menghapuskan bunga dan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Pemberlakuan kebijakan ini dimulai 2 Desember 2024 dan hanya bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/s55_Yexze6Q
- https://youtu.be/GhQiJxcYyc8
- https://youtu.be/wWgpZ7AEdsQ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Dio Dananjaya
Penulis Naskah : M.R Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#PemutihanPajakKendaraan #PemutihanBeaBalikNamaKendaraan #BeaBalikNamaKendaraanBermotor #BBNKB #PajakKendaraanBermotor #PKB #Pajak #PajakKendaraan #PemutihanBBNKB #PemutihanPKB #DKJ #Jakarta #BiayaBalikNama #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascomlab #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia