Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai 31 Desember

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan menghapuskan bunga dan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Pemberlakuan kebijakan ini dimulai 2 Desember 2024 dan hanya bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/s55_Yexze6Q

- https://youtu.be/GhQiJxcYyc8

- https://youtu.be/wWgpZ7AEdsQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Dio Dananjaya

Penulis Naskah : M.R Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#PemutihanPajakKendaraan #PemutihanBeaBalikNamaKendaraan #BeaBalikNamaKendaraanBermotor #BBNKB #PajakKendaraanBermotor #PKB #Pajak #PajakKendaraan #PemutihanBBNKB #PemutihanPKB #DKJ #Jakarta #BiayaBalikNama #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascomlab #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau