Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa surat izin mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup, melainkan harus diperpanjang setiap lima tahun.
Lagi pula, kata Aan, gugatan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Aan menyampaikan hal itu saat ditanya soal permintaan anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup.
"Jadi saya sih tidak menilai. Keputusan MK sudah ada terkait dengan perpanjangan SIM, ada masyarakat yang mengajukan SIM seumur hidup dan itu permohonan ditolak," kata Aan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/12/2024).
Aan menegaskan, SIM didapatkan setelah pengendara dinyatakan memiliki kompetensi dan keterampilan berkendara. Keterampilan itu harus diuji berkala saat perpanjangan masa berlaku SIM.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#SIMseumurhidup #STNK #POLRI #VJLab #JernihkanHarapan