Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Tegaskan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Pengendara Harus Diuji Tiap 5 Tahun

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa surat izin mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup, melainkan harus diperpanjang setiap lima tahun.

Lagi pula, kata Aan, gugatan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Aan menyampaikan hal itu saat ditanya soal permintaan anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup.


"Jadi saya sih tidak menilai. Keputusan MK sudah ada terkait dengan perpanjangan SIM, ada masyarakat yang mengajukan SIM seumur hidup dan itu permohonan ditolak," kata Aan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/12/2024).

Aan menegaskan, SIM didapatkan setelah pengendara dinyatakan memiliki kompetensi dan keterampilan berkendara. Keterampilan itu harus diuji berkala saat perpanjangan masa berlaku SIM.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#SIMseumurhidup #STNK #POLRI #VJLab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau