Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto terkait unggahan soal "partai coklat".
Sanksi dijatuhkan MKD DPR RI dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Yulius Setiarto, nomor anggota A234, Fraksi PDI-P, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan.
Adapun Yulius menggunakan istilah Partai Coklat atau Parcok sebagai tudingan pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
 Video jurnalis: Ahmad Zilky
 Video editor: Ahmad Zilky
 Produser: Nursita Sari
 #PartaiCoklat #Parcok #YuliusSetiarto #Vjlab #JernihkanHarapan