Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggota F-PDIP Yulius Terbukti Langgar Etik karena Unggahan Partai Coklat, Disanksi Teguran Tertulis
00:00
Anggota F-PDIP Yulius Terbukti Langgar Etik karena Unggahan Partai Coklat, Disanksi Teguran Tertulis
02:01
Video Selanjutnya dalam detik
Anggota F-PDIP Yulius Terbukti Langgar Etik karena Unggahan Partai Coklat, Disanksi Teguran Tertulis
Lanjutkan

Anggota F-PDIP Yulius Terbukti Langgar Etik karena Unggahan Partai Coklat, Disanksi Teguran Tertulis

3 Desember 2024, 18:10 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto terkait unggahan soal "partai coklat".

Sanksi dijatuhkan MKD DPR RI dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

"MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Yulius Setiarto, nomor anggota A234, Fraksi PDI-P, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan.

Adapun Yulius menggunakan istilah Partai Coklat atau Parcok sebagai tudingan pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

 #PartaiCoklat #Parcok #YuliusSetiarto #Vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke