Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berbicara mengenai dua saksi ahli yang dianggap melanggar sumpah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Kami sudah memasukkan surat ke Kementerian Riset dan Teknologi, rektor UNAIR dan UNSOED, untuk peristiwa yang tadi siang terjadi, kami laporkan semua, ujar Ari.
Saat ini kami juga sedang memproses laporan ke Polda Metro Jaya, imbuh dia menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam praperadilan, pihak Kejagung mengajukan saksi ahli. Namun, pengacara Tom Lembong menilai, keterangan dua ahli yang diajukan sama persis, sehingga dianggap menjiplak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan