Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Keterangan Lengkap Pengacara Tom Lembong Usai Sidang Praperadilan

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berbicara mengenai dua saksi ahli yang dianggap melanggar sumpah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Kami sudah memasukkan surat ke Kementerian Riset dan Teknologi, rektor UNAIR dan UNSOED, untuk peristiwa yang tadi siang terjadi, kami laporkan semua, ujar Ari.

Saat ini kami juga sedang memproses laporan ke Polda Metro Jaya, imbuh dia menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam praperadilan, pihak Kejagung mengajukan saksi ahli. Namun, pengacara Tom Lembong menilai, keterangan dua ahli yang diajukan sama persis, sehingga dianggap menjiplak.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau