Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Tak Terima Ahli Dianggap Menjiplak oleh Pengacara Tom Lembong
00:00
Keterangan Lengkap Pengacara Tom Lembong Usai Sidang Praperadilan
07:31
Video Selanjutnya dalam detik
Keterangan Lengkap Pengacara Tom Lembong Usai Sidang Praperadilan
Lanjutkan

Kejagung Tak Terima Ahli Dianggap Menjiplak oleh Pengacara Tom Lembong

22 November 2024, 15:18 WIB

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Zulkipli, menjelaskan terkait dua ahli mereka yang dianggap menyontek oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

"Ada istilah penjiplakan, ini yang kami tidak terima. Penilaian terkait pendapat ahli tidak bisa dinilai sendiri oleh penasehat hukum," kata Zulkipli, Jumat (22/11/2024).

"Kami ada dua affidavit yang tadi kami sampaikan, itu berbeda, ini terlalu terburu-buru," ujar Zulkipli.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke