Kejagung Tak Terima Ahli Dianggap Menjiplak oleh Pengacara Tom Lembong
Kompas
Kompas.com - 22/11/2024, 15:18 WIB
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Zulkipli, menjelaskan terkait dua ahli mereka yang dianggap menyontek oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Ada istilah penjiplakan, ini yang kami tidak terima. Penilaian terkait pendapat ahli tidak bisa dinilai sendiri oleh penasehat hukum," kata Zulkipli, Jumat (22/11/2024).
"Kami ada dua affidavit yang tadi kami sampaikan, itu berbeda, ini terlalu terburu-buru," ujar Zulkipli.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Zulkipli, menjelaskan terkait dua ahli mereka yang dianggap menyontek oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Ada istilah penjiplakan, ini yang kami tidak terima. Penilaian terkait pendapat ahli tidak bisa dinilai sendiri oleh penasehat hukum," kata Zulkipli, Jumat (22/11/2024).
"Kami ada dua affidavit yang tadi kami sampaikan, itu berbeda, ini terlalu terburu-buru," ujar Zulkipli.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan