Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Tak Terima Ahli Dianggap Menjiplak oleh Pengacara Tom Lembong

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Zulkipli, menjelaskan terkait dua ahli mereka yang dianggap menyontek oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

"Ada istilah penjiplakan, ini yang kami tidak terima. Penilaian terkait pendapat ahli tidak bisa dinilai sendiri oleh penasehat hukum," kata Zulkipli, Jumat (22/11/2024).

"Kami ada dua affidavit yang tadi kami sampaikan, itu berbeda, ini terlalu terburu-buru," ujar Zulkipli.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau