Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Tom Lembong Sebut Tak Ada Alat Bukti yang Menunjukkan Kerugian Negara
00:00
Keterangan Lengkap Pengacara Tom Lembong Usai Sidang Praperadilan
07:31
Video Selanjutnya dalam detik
Keterangan Lengkap Pengacara Tom Lembong Usai Sidang Praperadilan
Lanjutkan

Pengacara Tom Lembong Sebut Tak Ada Alat Bukti yang Menunjukkan Kerugian Negara

21 November 2024, 19:49 WIB

Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi Abdul Kadir menyebut tak ada alat bukti dari Kejaksaan Agung yang menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Bukti kerugian negara itu harus mutlak, dan itu harus dijadikan temuan sebelum ditetapkan menjadi teraangka, kata Dodi, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan alat bukti kemarin yang disampaikan penyidik bahwa tidak ada alat bukti yang menunjukkan kerugian negara, imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke