Pengacara Tom Lembong Sebut Tak Ada Alat Bukti yang Menunjukkan Kerugian Negara
Kompas
Kompas.com - 21/11/2024, 19:49 WIB
Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi Abdul Kadir menyebut tak ada alat bukti dari Kejaksaan Agung yang menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Bukti kerugian negara itu harus mutlak, dan itu harus dijadikan temuan sebelum ditetapkan menjadi teraangka, kata Dodi, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan alat bukti kemarin yang disampaikan penyidik bahwa tidak ada alat bukti yang menunjukkan kerugian negara, imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi Abdul Kadir menyebut tak ada alat bukti dari Kejaksaan Agung yang menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Bukti kerugian negara itu harus mutlak, dan itu harus dijadikan temuan sebelum ditetapkan menjadi teraangka, kata Dodi, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan alat bukti kemarin yang disampaikan penyidik bahwa tidak ada alat bukti yang menunjukkan kerugian negara, imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan