Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Tom Lembong Sebut Tak Ada Alat Bukti yang Menunjukkan Kerugian Negara

Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi Abdul Kadir menyebut tak ada alat bukti dari Kejaksaan Agung yang menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Bukti kerugian negara itu harus mutlak, dan itu harus dijadikan temuan sebelum ditetapkan menjadi teraangka, kata Dodi, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan alat bukti kemarin yang disampaikan penyidik bahwa tidak ada alat bukti yang menunjukkan kerugian negara, imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau