Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Sebut Presiden Prabowo Boleh Kampanye Pilkada, Ini Ketentuannya
00:00
Respons Jokowi soal Putusan Bawaslu Terkait Prabowo Dukung Luthfi-Yasin
03:10
Video Selanjutnya dalam detik
Respons Jokowi soal Putusan Bawaslu Terkait Prabowo Dukung Luthfi-Yasin
Lanjutkan

Bawaslu Sebut Presiden Prabowo Boleh Kampanye Pilkada, Ini Ketentuannya

20 November 2024, 19:59 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Bawaslu menyampaikan hal ini setelah menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan setelah membuat video mengajak warga Jawa Tengah memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.


Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pemilihan yang kini telah diubah menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024.


"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut berkampanye asalkan mengajukan izin kampanye," ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/11/2024).


Lebih lanjut, Puadi, Komisioner Bawaslu RI lainnya, menegaskan bahwa aturan presiden boleh berkampanye turut tertuang dalam Pasal 58 Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


"Berdasarkan aturan tersebut, presiden merupakan pejabat negara, dengan demikian sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut berkampanye dengan sejumlah syarat," tutur Puadi.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#Presiden #PrabowoSubianto #Bawaslu #vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke