Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Sebut Presiden Prabowo Boleh Kampanye Pilkada, Ini Ketentuannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Bawaslu menyampaikan hal ini setelah menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan setelah membuat video mengajak warga Jawa Tengah memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.


Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pemilihan yang kini telah diubah menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024.


"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut berkampanye asalkan mengajukan izin kampanye," ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/11/2024).


Lebih lanjut, Puadi, Komisioner Bawaslu RI lainnya, menegaskan bahwa aturan presiden boleh berkampanye turut tertuang dalam Pasal 58 Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


"Berdasarkan aturan tersebut, presiden merupakan pejabat negara, dengan demikian sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut berkampanye dengan sejumlah syarat," tutur Puadi.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#Presiden #PrabowoSubianto #Bawaslu #vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau