Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Isu OTT Dihapus, KPK: Kalau Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan
00:00
[FULL] Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT KPK, Sebut ICC Menyesatkan
27:59
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT KPK, Sebut ICC Menyesatkan
Lanjutkan

Isu OTT Dihapus, KPK: Kalau Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan

20 November 2024, 16:16 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons pernyataan Wakil Ketua KPK sekaligus calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak yang ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai ketua KPK.


Alex mengatakan, istilah OTT sebenarnya memang tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Namun, kondisi tertangkap tangan itu ada dan tidak mungkin dihapuskan. Sebab, masih diatur dalam undang-undang.


Alex turut menegaskan, kegiatan tangkap tangan merupakan bagian dari kerja penyidikan KPK yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang KPK.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#KPK #JohanisTanak #CapimKPK #VJLab #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke