Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Isu OTT Dihapus, KPK: Kalau Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons pernyataan Wakil Ketua KPK sekaligus calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak yang ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai ketua KPK.


Alex mengatakan, istilah OTT sebenarnya memang tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Namun, kondisi tertangkap tangan itu ada dan tidak mungkin dihapuskan. Sebab, masih diatur dalam undang-undang.


Alex turut menegaskan, kegiatan tangkap tangan merupakan bagian dari kerja penyidikan KPK yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang KPK.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#KPK #JohanisTanak #CapimKPK #VJLab #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau