Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada: MK Putuskan TNI-Polri "Cawe-cawe" Untungkan Paslon Bisa Dipenjara

19 November 2024, 08:02 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.


Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka kini anggota TNI-Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.


Putusan MK itu pun menuai kritik dari anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Baginya, MK sudah masuk terlalu jauh dalam kebijakan pemidanaan.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Singgih Wiryono, Tatang Guritno

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Hypnosis - Godmode

#MahkamahKonstitusi #UUPilkada #TNIPolri #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/14/12472841/mk-putuskan-tni-polri-yang-cawe-cawe-untungkan-salah-satu-calon-kepala 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke