Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UU Pilkada: MK Putuskan TNI-Polri "Cawe-cawe" Untungkan Paslon Bisa Dipenjara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.


Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka kini anggota TNI-Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.


Putusan MK itu pun menuai kritik dari anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Baginya, MK sudah masuk terlalu jauh dalam kebijakan pemidanaan.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Singgih Wiryono, Tatang Guritno

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Hypnosis - Godmode

#MahkamahKonstitusi #UUPilkada #TNIPolri #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/14/12472841/mk-putuskan-tni-polri-yang-cawe-cawe-untungkan-salah-satu-calon-kepala 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau