UU Pilkada: MK Putuskan TNI-Polri "Cawe-cawe" Untungkan Paslon Bisa Dipenjara
Kompas
Kompas.com - 19/11/2024, 08:02 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka kini anggota TNI-Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.
Putusan MK itu pun menuai kritik dari anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Baginya, MK sudah masuk terlalu jauh dalam kebijakan pemidanaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka kini anggota TNI-Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.
Putusan MK itu pun menuai kritik dari anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Baginya, MK sudah masuk terlalu jauh dalam kebijakan pemidanaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono, Tatang Guritno
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Hypnosis - Godmode
#MahkamahKonstitusi #UUPilkada #TNIPolri #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/14/12472841/mk-putuskan-tni-polri-yang-cawe-cawe-untungkan-salah-satu-calon-kepala