Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Wajib Urus SKCK
00:00
Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Wajib Urus SKCK
02:17
Video Selanjutnya dalam detik
Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Wajib Urus SKCK
Lanjutkan

Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Wajib Urus SKCK

19 November 2024, 04:56 WIB

BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena kepesertaan JKN menjadi syarat administrasi untuk mengakses sejumlah layanan publik, termasuk penerbitan SKCK mulai 1 Maret 2024. Uji coba kebijakan ini akan dilakukan di enam Polda hingga 31 Mei 2024, sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline di kantor BPJS atau online melalui aplikasi Mobile JKN dengan memenuhi syarat seperti KTP, KK, rekening bank, dan surat kuasa autodebet. Peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang dipilih, yaitu Rp 42.000 (kelas 3), Rp 100.000 (kelas 2), atau Rp 150.000 (kelas 1)

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lufiana

Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo

Narator: Akmal Dwi Prasetyo

Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo

Produser: Sherly Puspita

Musik: Packed - Density & Time

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/26/103000565/cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-urus-skck-dan-layanan-publik-lain

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke