Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi JMO
00:00
Kena PHK? Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim JKP, Cek Syarat dan Caranya
02:34
Video Selanjutnya dalam detik
Kena PHK? Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim JKP, Cek Syarat dan Caranya
Lanjutkan

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi JMO

15 November 2024, 20:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal. Saldo JHT dapat dicairkan melalui aplikasi JMO.

Dengan melengkapi data diri dan dokumen. Melalui Lapak Asik, peserta perlu mengisi data dan mengikuti wawancara online untuk verifikasi. Jika memilih cara offline, peserta dapat mendatangi kantor BPJS terdekat dan mengikuti proses verifikasi data hingga wawancara selesai.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Muhammad zaenuddin

Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo

Narator: Akmal Dwi Prasetyo

Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo

Produser: Sherly Puspita


Musik: Funk AF - Everet Almond 


Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/02/110000265/cara-mencairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online-dan-offline

#BPJSKetenagakerjaan #JaminanHariTua #PencairanSaldo #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke