Tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022).
Hasilnya, dia pun diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Meski begitu, Baiquni mengajukan banding layaknya dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.
Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, banding Sambo bertujuan untuk mengembalikan kehormatannya sebagai mantan anggota Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Bernard Siahaan
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: The Truth by Austin Woodward
#FerdySambo #BrigadirJ #ObstructionofJustice #JernihkanHarapan