Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdy Sambo Bisa Pulihkan Kehormatan jika Bandingnya Diterima

Tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022).

Hasilnya, dia pun diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Meski begitu, Baiquni mengajukan banding layaknya dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, banding Sambo bertujuan untuk mengembalikan kehormatannya sebagai mantan anggota Polri.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Bernard Siahaan

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: The Truth by Austin Woodward

#FerdySambo #BrigadirJ #ObstructionofJustice #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com