Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Boleh Terima "Endorse"
00:00
[FULL] Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka, Ancam Pecat Bawahan yang Tak Beri Modal Pilkada
25:51
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka, Ancam Pecat Bawahan yang Tak Beri Modal Pilkada
Lanjutkan

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Boleh Terima "Endorse"

13 November 2024, 19:24 WIB

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, istri dari Utusan Khusus (Utsus) Presiden Raffi Ahmad, Nagita Slavina, diperbolehkan menerima endorse asalkan mengajukan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).


Ia mengatakan hal ini saat ditemui di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).


Selain itu, ia turut mengimbau agar Raffi Ahmad juga mengajukan LHKPN miliknya. Pasalnya, sudah sebulan sejak Raffi dilantik. Namun, belum mengajukan laporan harta kekayaannya.


Menurut Pahala, masih ada waktu selama dua bulan sebelum tenggat waktu batas pelaporan LHKPN. Apabila sisa waktu sebulan sejak pengangkatan belum mengajukan LHKPN, maka KPK akan mengirimkan surat imbauan.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#RaffiAhmad #KPK #LHKPN #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke