Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Boleh Terima "Endorse"

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, istri dari Utusan Khusus (Utsus) Presiden Raffi Ahmad, Nagita Slavina, diperbolehkan menerima endorse asalkan mengajukan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).


Ia mengatakan hal ini saat ditemui di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).


Selain itu, ia turut mengimbau agar Raffi Ahmad juga mengajukan LHKPN miliknya. Pasalnya, sudah sebulan sejak Raffi dilantik. Namun, belum mengajukan laporan harta kekayaannya.


Menurut Pahala, masih ada waktu selama dua bulan sebelum tenggat waktu batas pelaporan LHKPN. Apabila sisa waktu sebulan sejak pengangkatan belum mengajukan LHKPN, maka KPK akan mengirimkan surat imbauan.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#RaffiAhmad #KPK #LHKPN #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau