Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Boleh Terima "Endorse"
Kompas
Kompas.com - 13/11/2024, 19:24 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, istri dari Utusan Khusus (Utsus) Presiden Raffi Ahmad, Nagita Slavina, diperbolehkan menerima endorse asalkan mengajukan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Ia mengatakan hal ini saat ditemui di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, ia turut mengimbau agar Raffi Ahmad juga mengajukan LHKPN miliknya. Pasalnya, sudah sebulan sejak Raffi dilantik. Namun, belum mengajukan laporan harta kekayaannya.
Menurut Pahala, masih ada waktu selama dua bulan sebelum tenggat waktu batas pelaporan LHKPN. Apabila sisa waktu sebulan sejak pengangkatan belum mengajukan LHKPN, maka KPK akan mengirimkan surat imbauan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, istri dari Utusan Khusus (Utsus) Presiden Raffi Ahmad, Nagita Slavina, diperbolehkan menerima endorse asalkan mengajukan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Ia mengatakan hal ini saat ditemui di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, ia turut mengimbau agar Raffi Ahmad juga mengajukan LHKPN miliknya. Pasalnya, sudah sebulan sejak Raffi dilantik. Namun, belum mengajukan laporan harta kekayaannya.
Menurut Pahala, masih ada waktu selama dua bulan sebelum tenggat waktu batas pelaporan LHKPN. Apabila sisa waktu sebulan sejak pengangkatan belum mengajukan LHKPN, maka KPK akan mengirimkan surat imbauan.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#RaffiAhmad #KPK #LHKPN #JernihkanHarapan