Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat anggotanya, yakni Kompol Baiquni Wibowo karena terlibat kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas pemecatan itu, Kompol Baiquni keberatan dan mengajukan banding.
“Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Adapun Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia bersama 6 polisi lainnya melakukan pidana dan ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Phase three by huma-huma
#BrigadirJ #FerdySambo #KompolBaiquni #ObstructionofJustice #JernihkanHarapan