Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Hasil Sidang Etik Kompol Baiquni Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat anggotanya, yakni Kompol Baiquni Wibowo karena terlibat kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas pemecatan itu, Kompol Baiquni keberatan dan mengajukan banding.

“Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Adapun Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia bersama 6 polisi lainnya melakukan pidana dan ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adesari Aviningtyas 

Music: Phase three by huma-huma

#BrigadirJ #FerdySambo #KompolBaiquni #ObstructionofJustice #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com