Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sri Mulyani Perintahkan Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Minimal 50 Persen
00:00
Jurus Prabowo Saat Kas Negara Tekor, Tax Amnesty dan Naikkan Pajak
07:01
Video Selanjutnya dalam detik
Jurus Prabowo Saat Kas Negara Tekor, Tax Amnesty dan Naikkan Pajak
Lanjutkan

Sri Mulyani Perintahkan Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Minimal 50 Persen

11 November 2024, 17:56 WIB

Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta lembaga Kabinet Merah Putih untuk memangkas anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.

Instruksi yang tertuang dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 7 November 2024. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet sebelumnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Narator: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Sherly Puspita (Adisty)

Musik:Frequency - Silent Partner

#SriMulyani #PemangkasanAnggaranPerjalananDinas #AnggaranPerjalananDinas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke