Sri Mulyani Perintahkan Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Minimal 50 Persen
Kompas
Kompas.com - 11/11/2024, 17:56 WIB
Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta lembaga Kabinet Merah Putih untuk memangkas anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.
Instruksi yang tertuang dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 7 November 2024. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet sebelumnya.
Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta lembaga Kabinet Merah Putih untuk memangkas anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.
Instruksi yang tertuang dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 7 November 2024. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet sebelumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Sherly Puspita (Adisty)
Musik:Frequency - Silent Partner
#SriMulyani #PemangkasanAnggaranPerjalananDinas #AnggaranPerjalananDinas #JernihkanHarapan