Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada Kamis (7/11/2024).
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan dalam rapat itu ada beberapa hal yang dibahas salah satunya adalah aturan baru mengenai Undang-Undang Narkotika.
Erasmus menyebut, nantinya para pengguna narkoba yang menggunakan narkoba di bawah ambang batas ketentuan, nantinya tak akan dijebloskan ke penjara. Mereka nantinya akan dimasukkan ke dalam program rehabilitasi.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi angka kelebihan tahanan di dalam penjara. Sebab, beberapa waktu lalu, sempat terjadi kebakaran di salah satu lapas di Tangerang, Banten, karena kelebihan tahanan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Abba Gabrillin
#UUNarkotika #JernihkanHarapanÂ