Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait protes kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang tak boleh ikut rekonstruksi. Menurut Mahfud, pengacara korban tidak harus hadir dalam rekonstruksi.
Mahfud menjelaskan, dalam hukum pidana, para tersangka wajib didampingi pengacara. Sedangkan, korban tidak perlu dihadiri pengacara dalam rekonstruksi. Sebab, korban akan diwakili oleh alat negara pada seperti jaksa.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Pramulya Sadewa
Penulis: Achmad nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Armitha Sathi Devi
Narator: Arini Kusuma Jati
Produser: Firzha Ananda Putri
Music by Reloaded - Savfk
RekonstruksiPembunuhanBrigadirJ #TersangkaPembunuhanBrigadirJ #JernihkanHarapan