Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Mengajukan Pemblokiran 76.722 Situs dan Konten Judol ke Komdigi
00:00
Polisi Sita Uang Rp 2,6 Miliar dari Istri Buron Kasus Judol Komdigi
02:38
Video Selanjutnya dalam detik
Polisi Sita Uang Rp 2,6 Miliar dari Istri Buron Kasus Judol Komdigi
Lanjutkan

Polri Mengajukan Pemblokiran 76.722 Situs dan Konten Judol ke Komdigi

2 November 2024, 13:01 WIB
Wakil Kepala Satuan Tugas Judi Online Irjen Pol Asep Edi Suheri mengajukan pemblokiran situs dan konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebanyak 76.722 konten atau situs judi online.

Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers penetapan tersangka kasua judi online jaringan China pada, Sabtu (2/11/2024).

Ia juga mengatakan bahwa Polri melakukan kegiatan pre-emptive dan preventive.

“Selain penegak hukum, dalam periode yang sama Polri melakukan kegiatan pre-emptive dan preventive.” kata dia.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Monica Arum

#JudiOnline #KasusJudiOnlineWNA #WNAChina #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke