Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J bukan kasus pelanggaran HAM berat.
Sebab, pelanggaran HAM berat memiliki arti tersendiri sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.
Statuta Roma merupakan perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan.
Saat ini banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: Follow That Car - Global Genius
#KomnasHAM #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan