Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J bukan kasus pelanggaran HAM berat.

Sebab, pelanggaran HAM berat memiliki arti tersendiri sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

Statuta Roma merupakan perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan.

Saat ini banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Okky Mahdi Yasser

Music: Follow That Car - Global Genius

#KomnasHAM #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com