Korlantas Polri mulai memberlakukan pergantian pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ke sejumlah wilayah di Indonesia secara bertahap. Beberapa daerah yang mulai menerapkannya ialah Jambi, Sukoharjo, Sumenep, Solo, Bengkulu, Kudus, sampai Madiun per-Agustus 2022. Namun pada tahap awal, kendaraan baru dan yang masa berlakunya habis dulu yang diganti.
Lantas bagaimana syarat untuk mengganti pelat nomor berwana dasar hitam ke putih?
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Menkeu Sebut 95 Persen 80 Persen Orang Kaya Masih Menikmati Solar dan Pertalite : https://youtu.be/zoa8rWjQWOc
- Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya : https://youtu.be/VHY58vTwhqQ
- Pengendara Motor Mengamuk hingga Rusak Spion Mobil di Depok. Ini Acaman Hukumannya! : https://youtu.be/IN07Dpn9tsg
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #pelatnomor #pelatnomorkendaraan #TNKB #STNK #BPKB #pajaktahunan #pajaklimatahunan #samsat #pelatnomorbaru #pelatnomorputih #kendaraanbermotor #autonews #newsupdate #headlinenews